Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Senin 13-02-2023,14:20 WIB
Momen Ferdy Sambo berlinang air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-kompas-tangkapan layar Youtube
Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J - Ferdy Sambo dinyatakan ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada dua sampai tiga tembakan di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari tembakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Keyakinan majelis hakim, atas ikut menembaknya Ferdy Sambo berdasarkan sejumlah kesaksian.
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J
BACA JUGA:MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah
Pertama kesaksian dari terdakwa Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak.
Selain majleis hakim juga memperoleh kesaksian yang bersumber dari mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa melihat Sambo yang mengenakan sarung tangan hitam menjatuhkan senjata jenis HS dan kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo.
Selain itu, hakim juga mendapat kesaksian dari Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir adalah kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA:Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Harap Ada Berita Baik Bagi Pencari Keadilan
BACA JUGA:Kasus Kemunculan Kembali Gagal Ginjal akut, Dinkes DKI: Penyebabnya Long Covid-19
Selain kesaksian-kesaksian tersebut, majelis hakim membuat kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan.
Sumber:
Sentimen: negatif (50%)