Sentimen
Positif (66%)
14 Feb 2023 : 02.54
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kab/Kota: Palu

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Berani Beri Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Apresiasi

14 Feb 2023 : 02.54 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berani Beri Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Apresiasi

AYOBANDUNG.COM - Hakim Wahyu Iman Santoso mendapatkan apresiasi atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo Senin, 13 Januari 2023.

Kadiv Propam Polri ini sebelumnya dituntut hukuman pejara seumur hidup.

Tuntutan tersebut awalnya membuat publik merasa tidak adil dan ingin hukuman mati diberikan kepada Ferdy Sambo.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengetok palu dan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis tersebut dijatuhkan atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN : Info Loker Bank Mandiri Cari Lulusan S1-S2

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa seseorang.

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu Iman Santoso mendapatkan apresiasi dari warganet atas langkah beraninya berikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso

Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL

Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," tulis akun Twiter Jhon Sitorus.

Baca Juga: Catat! Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA, Buruan Cek dan Siapkan agar Lolos!

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik," lanjutnya.

Warganet memberikan balasan beragam atas utas tersebut, kebanyakan memuji Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Jangan senang dulu Bro..ini blm Inkracht..masih panjang...ada Banding, Kasasi, Grasi..," tulis akun @ag********.

"Baru ini lebih tinggi putusan hakim dari tunrutan jaksa, tumben? Ayo pak sambo bongkar semua rahasia petinggi polri sebagai balasan." tulis akun @bi*********.

"Gw apresiasi tuh hakim, semoga terpidana kasus korupsi juga bisa di jatuhi hukum seperti itu," tulis @ma***.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: positif (66.7%)