Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria
Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari Ini 13 Februari 2023
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki babak akhir setelah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 hari ini.
Sidang pembacaan vonis keduanya sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso. Sambo dan Putri pun sudah sama-sama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 17 Januari 2022 lalu.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup lantaran dinilai jaksa melakukan pembunuhan berencana dan merusak sejumlah alat bukti terkait penembakan Brigadir J. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas tuduhan keikutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya tersebut.
Menurut jaksa perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu melanggar melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dan Kuat dituntut delapan tahun penjara sama dengan Putri. Sementara Richard Eliezer dituntut lebih berat dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti menembak Brigadir J.
Sementara itu, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa bersama enam anggota Polri lainnya. Mereka di antaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Diprediksi akan Terjadi di Jawa Barat Pekan Ini
Untuk Hendra dan Agus mereka dituntut pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lalu terhadap Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana penjara 2 tahun dengan denda Rp10 juta.***
Sentimen: negatif (100%)