Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri, PT Pos Indonesia
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria
Tanpa Ampun, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati Banyak Hal Memberatkan dan Tak Diringankan Hukumannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tanpa ampun, hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati banyak hal yang memberatkan dan tak Diringankan
Sebelum pembacaan putusan atau vonis hukuman mati Ferdy Sambo, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan sederet pertimbangan-pertimbangan.
Dalam pertimbangan-pertimbangan ada banyak keadaan memberatkan dan tidak ada hal yang Diringankan hukuman Ferdy Sambo
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT Cair Melalui Pos Indonesia? Siapkan Dokumen Ini
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan sehingga mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim saat sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 13 Januari 2023
Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menginginkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Berani Beri Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Apresiasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim
Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo
menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Pada sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar Senin 13 Januari 2023 di PN Jaksel, hakim juga menyinggung beberapa hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Berani Beri Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Apresiasi
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak ada upaya mengakui kesalahan, perbuatannya telah mencoreng institusi Polri di dunia Internasioanal hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Sementara itu, tidak ada hal yang bisa Diringankan untuk hukuman Ferdy Sambo.
Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku emosi saat mengetahui Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Tudingan pelecehan tersebut membuat Ferdy Sambo merasa tindakan Brigadir J melanggar harkat dan martabatnya
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN : Info Loker Bank Mandiri Cari Lulusan S1-S2
Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J.
Namun dalam putusan hakim Hari ini 13 Januari 2023 klaim pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dinilai punya posisi dominan terhadap Brigadir J selaku ajudan Ferdy Sambo.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak wajib dibuktikan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Program Petani Milenial Lebih Banyak Mendulang Sukses, Singgung Potensi Kegagalan
Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana
Ferdy Sambo dinyatakan dipidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar sampai 15 Januari 2023 mendatang untuk 5 terdakwa
Baca Juga: Catat! Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA, Buruan Cek dan Siapkan agar Lolos!
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini dan sisanya Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E sampai 15 Januari 2023
Demikian informasi tanpa ampun, hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati banyak hal yang memberatkan dan tak diringankan.***
Sentimen: negatif (100%)