Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 21.00
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jangan Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah Seperti Putri Candrawathi

13 Feb 2023 : 21.00 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Jangan Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah Seperti Putri Candrawathi

AKURAT.CO Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Kami sangat bersyukur, kami merasa puas," kata Rosti.

baca juga:

Menurut dia, vonis Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi membuktikan bahwa tidak ada aksi pemerkosaan yang dituduhkan untuk Brigadir J.

"Tidak ada itu pemerkosaan. Itu hanya skenario-skenario mereka agar mereka lepas dari pertanggungjawaban," jelas Rosti.

Dia pun berharap tidak ada lagi perempuan seperti Putri Candrawathi yang memfitnah atau memberikan cerita kejahatan kepada suaminya. Yang berdampak pada tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.

"Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita kejahatan kepada suaminya. Agar jangan ada lagi Yosua-Yosua yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," jelas Rosti.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai tuduhan perkosaan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak berdasar. Putri Candrawathi juga tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai korban pemerkosaan.

Sentimen: negatif (100%)