Sentimen
Positif (61%)
13 Feb 2023 : 19.41
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Event: Ramadhan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo di Kasus Korupsi BTS

13 Feb 2023 : 19.41 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo di Kasus Korupsi BTS

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial J.

J diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Juga

Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedan menyebutkan, selain J, juga ada empat saksi lainnya yang diperiksa, yakni AT selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan dan GAP selaku pihak swasta.

Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” ucap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (!3/2).

Adapun saksi AT merujuk pada keterangan Andromediana Tatianasari, WS merujuk pada keterangan Widya Sulistyarini, TW merujuk pada keterangan Topo Waspodo dan GAP merujuk pada keterangan Gregorius Aleks Plate.

Baca Juga

Menkominfo Janji Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Terkait pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Rencananya Selasa (14/2) penyidik meminta keterangan Menteri Kominfo Johnny G Plate setelah sebelumnya, Kamis (9/2) batal diperiksa karena yang bersangkutan menghadiri kegiatan HPN di Medan. (*)

Baca Juga

Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Sentimen: positif (61.5%)