Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2023 : 18.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Magelang, Banyumas

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen

13 Feb 2023 : 18.41 Views 16

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 13-02-2023,17:32 WIB

Wajah Ferdy Sambo 30 Tahun Kemudian karya seniman Agan Harahap-agan harahap-instagram

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen - Vonis mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ditanggapi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.

Hinu mengatakan, majelis hakim telah menunjukkan independensi-nya dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 13 Februari 2023.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegasnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen.

Terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana tersebut, dia mengharapkan terdakwa lainnya yang turut melancarkan tindak pindana itu vonis-nya paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," jelas Prof. Hibnu.

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Sumber:

Sentimen: negatif (99.4%)