Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Vonis Mati Sambo, Hakim Sebut Pelecehan Seksual Putri Tidak Ada Bukti
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis mati hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Baca Juga :
Sambo Jalani Sidang Pembacaan Duplik
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena bagian dari delik pembunuhan berencana, kata Hakim.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo di antaranya mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga :
Kemenag Jawab Soal Dugaan Pelecehan di Al Arif Serang: Belum Terdaftar sebagai Pesantren
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (96.9%)