Sentimen
Positif (99%)
12 Feb 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Bali United, PSM Makassar

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Keuntungan Lolos Seleksi CPNS 2023, Bermacam Tunjangan Nominal Fantastis Menanti, Rekening Langsung Gendut!

12 Feb 2023 : 08.45 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Keuntungan Lolos Seleksi CPNS 2023, Bermacam Tunjangan Nominal Fantastis Menanti, Rekening Langsung Gendut!

AYOBANDUNG.COM - Meski belum ada informasi pasti soal pelaksanaan CPNS 2023, namun banyak yang berharap untuk dapat lolos dalam seleksi menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.

Jadi idaman, lolos seleksi CPNS 2023 nyatanya memang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, menjadi jauh lebih sejahtera.

Dengan lolos seleksi CPNS 2023, calon ASN memiliki honor tetap per bulannya, yang tentunya dapat menjadi jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Link MasterChef Indonesia Season 10 Sore Ini, Mystery Box Bikin Jantungan

Bukan cuma honor tetap per bulan, calon ASN yang lolos dalam CPNS 2023 juga akan mendapatkan sumber cuan lainnya, yakni dengan mendapat tunjangan dan insentif.

Tunjangan yang nantinya akan diterima CASN yang lolos dalam seleksi CPNS 2023 pun beragam.

Berikut ini tunjangan yang akan diterima para calon ASN yang lolos dalam seleksi CPNS 2023:

1. Tunjangan Jabatan Struktural

Baca Juga: Bocoran MasterChef Indonesia Season 10 Minggu Ini: Piring Gio Dibalik, Black Team Kembali?

Tunjangan ini akan diterima oleh para ASN dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan.

Eselon IA mendapatkan Rp5.500.000

Eselon IB mendapatkan Rp4.375.000

Eselon IIA mendapatkan Rp3.250.000

Baca Juga: Lupakan Laga Kontra Bali United, Gelandang Persib Dedi Kusnandar Fokus Hadapi PSM Makassar

Eselon IIB mendapatkan Rp2.025.000

Eselon IIIA mendapatkan Rp1.260.000

Eselon IIIB mendapatkan Rp980.000

Eselon IVA mendapatkan Rp540.000

Baca Juga: 10 Besar MasterChef Indonesia Season 10 Seru, Cek Jadwal Tayang di RCTI

Eselon IVB mendapatkan Rp490.000

Eselon VA mendapatkan Rp360.000

Tunjangan jabatan struktural ini telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

2. Tunjangan jabatan fungsional

Baca Juga: Geger Sosok Gibran Ditangkap Polisi Arab Gara-gara Bentangkan Bendera Demokrat, Wali Kota Solo: Itu Bukan Saya

Tunjangan satu ini diatur dalam Perpres nomor 70 tahun 2002.

Dalam jabatan fungsional, terbagi dalam dua bagian, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Keahlian seperti berikut ini:

Jabatan fungsional ahli pertama akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp540.000.

Baca Juga: Carpon: AWEUHAN PANINEUNGAN

Jabatan fungsional ahli muda mendapatkan Rp918.000.

Jabatan fungsional ahli madya mendapatkan Rp1,36 juta.

Jabatan fungsional ahli utama mendapatkan Rp1,87 juta.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional keterampilan, tunjangan yang didapat sesuai dengan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Baca Juga: Jadi Wanita Panggilan, Wulan Guritno Tak Benar-benar Buka Baju saat Adegan Ranjang Series Open BO

Nominal untuk tunjangan jabatan fungsional keterampilan berada di angka Rp360.000 hingga Rp2.500.000.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan satu ini juga akan diterima para PNS sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Sedikit gambaran, saat ini tunjangan kinerja atau yang biasa disebut Tukin terbesar ada di Kementerian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Perubahan Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Berdasarkan Aturan Terbaru KPU

Sementara tukin terendah berada di nominal Rp5.361.800.

Nominal tukin bagi para PNS ini bervariasi tergantung instansi tempat ASN bekerja.***

Sentimen: positif (99.2%)