Sentimen
Negatif (100%)
11 Feb 2023 : 21.01

Link Panduan Daftar Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih Wajib Catat

11 Feb 2023 : 21.01 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Link Panduan Daftar Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih Wajib Catat

AYOBANDUNG.COM - Jangan lupa cek panduan daftar aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024. Hukum wajib harus dipatuhi. Pantarlih wajib catat.

Pantarlih memang sudah harus stand by position. Tak ada ruang buat santai. Untuk Pantarlih, segera cek panduan daftar aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024.

Jangan sampai miss. Jangan juga tertinggal info. Cek panduan daftar aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024 ini hukumnya wajib. Pantarlih wajib paham.

BACA JUGA: Pantarlih Jangan Galau, Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Usai Ditunda Cek di Sini

Ingat kata kuncinya: Cek panduan daftar aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024.

Jangan lupa, salah satu tugas Pantarlih Pemilu 2024 sudah diset jelas.

Ada fungsi melakukan pencocokan dan penelitian alias coklit.

Caranya harus terjun langsung ke lapangan. Pantarlih datang langsung ke pemilih.

Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Tugasnya jelas: Melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Dalam Pasal 51 PKPU No 08 Tahun 2022 Pantarlih di diangkat PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Prosesnya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.

Inilah ujung tombak pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Semua sudah go digital. Basisnya aplikasi. Aplikasi ini merupakan salinan digital yang dikemas dalam ecoklit.

Kerjanya transparan. Semua diawasi ketat. PPS dan PPK selalu melakukan monitoring.

Hasil pemuktahiran kemudian masuk ke link Sidalih KPU.

Data tak bisa dimanipulasi. Semua riil. Potensi kecurangan pun bisa diredam.

Pemilih ganda? Itu sudah berlalu. Warga kehilangan hak pilihnya? Itu juga tak lagi berlaku.

Nantinya Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi eCoklitk.

BACA JUGA: Dilantik Hari ini, Simak Gaji Pantarlih, 12 Tugas dan Sukses Pemilu 2024

Akun ini digunakan untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

Proses pembuatan akunnya tak bisa asal. Hanya bisa satu akun eCoklit yang diregister PPK.

Satu akun itu berlaku untuk satu device (android). Tak bisa ditambah. Apalagi sampai dikurangi.

Jangan berharap bisa curang. Titik koordinat Pantarlih selalu terpantau. Utamanya yang sudah selesai melakukan coklit manual.

Mau tahu panduan cara buat akun aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024?

Yang kepo dan ingin tahu, silakan KLIK LINK INI.

Langkahnya bisa disimak di bawah ini:

- Buka aplikasi eCoklit, masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Klik "masuk"

- Isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing.

- Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel.

- Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data data.

- Saat melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’.

Melansir kpu.go.id, berikut cara kerja Pantarlih melakukan Coklit:

- Mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.

- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.

Ini dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.

- Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.

- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri.

BACA JUGA: 11 Tahapan Pemilu 2024 Hingga Daftar Tanggal, Pantarlih Wajib Tahu

Ini dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Demikian info seputar panduan daftar aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024. Pantarlih wajib catat. Selamat bertugas. ***

Sentimen: negatif (100%)