Sentimen
Positif (96%)
11 Feb 2023 : 00.44
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Beredar Kabar Harta Pimpinan KPK Disita, Ali Fikri: Hoaks!

11 Feb 2023 : 00.44 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beredar Kabar Harta Pimpinan KPK Disita, Ali Fikri: Hoaks!

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyatakan harta pimpinan KPK di sita di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan bahwa kabar bohong yang beredar itu dibuat dengan mengutip pernyataan-pernyataan dari Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, yang kemudian dirangkai sedemikian rupa hingga terbentuklah hoaks.

Ia menambahkan semua harta pimpinan KPK telah dilaporkan dalam LHKPN yang dapat diakses publik. Sehingga, transparansi dan pertanggungjawaban atas harta yang diperolehnya bisa dilihat.

LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud. Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dunia Pers Indonesia Tidak Baik-baik Saja: Semua Orang Bisa Buat Berita Sebebas-bebasnya

Di mana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara Sehingga bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Curhat Soal Belanja Iklan Media Diambil Platform Digital: Ini Sedih Loh

KPK Mohon Publik Setop Kaitkan Tindak-tanduk Lembaga dengan Politik

Ali Fikri berharap KPK tidak ada narasi yang menghubungkan penindakan perkara KPK dengan isu politik. Ia menegaskan, tugas KPK sudah jelas dan murni berlandaskan hukum tanpa muatan kepentingan politik.

"Berharap tidak ada lagi dikait-kaitkan dengan politik dan lain-lain karena kami tidak berada di wilayah politik semacam itu. Kami tetap lurus penyelidikan yang sedang kami lakukan adalah proses hukum," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.

Menurut Ali, alih-alih ada campur tangan ‘politisi’ dalam penindakan KPK, justru maraknya narasi dan spekulasi di kalangan publik lah yang sejatinya mengintervensi tugas KPK memberantas para koruptor.

"Justru pernyataan-pernyataan itu sebagai bentuk intervensi sesungguhnya kepada kami penegak hukum dengan narasi-narasi dibawa ke wilayah politik. Saya kira setop dan akhiri persoalan seperti itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Ali Fikri juga mempertegas permohonan pada publik soal isu kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, alih karier Fitroh dihubungkan dengan penyelidikan Formula E.

"Terkait dengan kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kami membaca masih sampai hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.***

Sentimen: positif (96.2%)