Anggota KPU Sangihe Batal Beri Kesaksian Gegara Sidang DKPP Ditunda
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Tiga saksi dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, batal memberikan kesaksian dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Rabu (8/2/2023).
Penyebabnya waktu sidang sudah keburu berakhir. Padahal, salah satu saksi yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani, sudah disumpah di bawah kitab suci.
"Ini sudah pukul 16, waktunya shalat Ashar. Kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pimpinan sidang.
baca juga:
Pembacaan sumpah saksi kedua ditunda lantaran terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, sebagai teradu kesepuluh.
Idham keberatan karena saksi yang dihadirkan merupakan seorang penyelenggara pemilu. Menurut dia, seharusnya saksi menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu ketika hendak bersaksi dalam sidang DKPP.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pihak pengadu, Alghiffari Aqsa, memberikan perlawanan balik dengan menyebutkan tidak adanya aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, menyatakan bahwa saksi akan diundang langsung oleh DKPP sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan, bukan lagi dihadirkan oleh pihak pengadu.
"Nanti kita yang undang sehingga mereka merasa nyaman," katanya.
Heddy menerangkan bahwa tidak ada masalah jika saksi yang dihadirkan merupakan anggota KPU. Sebab, sudah menjadi kelaziman bahwa penyelenggara pemilu yang mengetahui ihwal pelanggaran etik akan dihadirkan selaku pihak terkait.
"Jadi, biar lebih terbuka kesaksian dan keterangan mereka, lebih afdol dihadirkan sebagai pihak terkait, sehingga dia bisa bicara apa saja karena tidak disumpah. Tidak perlu (izin pimpinan) karena kami yang panggil. Biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil," jelasnya.
Sentimen: negatif (66.7%)