Sentimen
Negatif (79%)
10 Feb 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Suap, Masa Penahanan AKBP Bambang Kayun Diperpanjang hingga 3 Maret

10 Feb 2023 : 06.00 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kasus Suap, Masa Penahanan AKBP Bambang Kayun Diperpanjang hingga 3 Maret

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) selama 40 hari ke depan. Bambang Kayun merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Ali menjelaskan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun. Sebab, kata Ali, tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (79%)