Sentimen
Negatif (95%)
10 Feb 2023 : 03.10
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Event: Hari Pers Nasional

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Jokowi Jadi Alasan Johnny Plate Mangkir Panggilan Kejaksaan Agung

10 Feb 2023 : 03.10 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Jokowi Jadi Alasan Johnny Plate Mangkir Panggilan Kejaksaan Agung

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate, tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Menkominfo tidak datang ke Kejagung dengan alasan mendampingi Presiden Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pagi ini.

Alasan lain ia mangkir adalah mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan Komisi I DPR RI terkait rancangan UU tentang informasi dan transaksi elektronik.

baca juga:

"Surat dikirim dari Sekretaris Jenderal Kementerian terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP (Johnny G Plate)," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Karena itu Kejagung akan kembali melayangkan surat panggilan untuk Sekjen DPP Partai Nasdem itu.

"Beliau menyatakan sanggup hadir pada tanggal 14 Februari 2023," ujar Ketut.

Sedianya hari ini Johnny Plate dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sentimen: negatif (95.5%)