Sentimen
Negatif (61%)
10 Feb 2023 : 02.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Arif Rachman, Agus Nurpatria, Dan Hendra Kurniawan Jalani Sidang Duplik

10 Feb 2023 : 02.05 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Arif Rachman, Agus Nurpatria, Dan Hendra Kurniawan Jalani Sidang Duplik

AKURAT.CO Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Arif Rachman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang lanjutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, agenda untuk sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing penasihat hukum para terdakwa terhadap replik yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2/2023) lalu.

"Pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa," demikian yang tertulis di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

baca juga:

Diketahui, pembacaan duplik ini merupakan kesempatan terakhir bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan, sebelum akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis nanti.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Arif Rachman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dinilai telah terbukti terlibat dalam obstruction of justice bersama dengan terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo.

Akibat perbuatannya, para terdakwa telah didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

Sentimen: negatif (61.5%)