Sentimen
Negatif (66%)
9 Feb 2023 : 21.49
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: bandung

AWAS! Waspada Aksi Politik Uang Jelang Pemilu 2024, 8 Kegiatan Ini Tak Berkah dan Bisa Dilaporkan

9 Feb 2023 : 21.49 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

AWAS! Waspada Aksi Politik Uang Jelang Pemilu 2024, 8 Kegiatan Ini Tak Berkah dan Bisa Dilaporkan

AYOBANDUNG.COM - Pemilu 2024 sebentar lagi tiba.

Warga Indonesia wajib waspada dengan politik uang yang bakal hiasi Pemilu 2023.

Jangan sampai uang atau barang yang diterima tidak berkah.

Simak 8 kegiatan yang termasuk politik uang agar terhindar dari masalah, dan bisa dilaporkan karena langgar Pemilu 2024.

Disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina kepada Suara.com, berikut aksi politik uang dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.

Baca Juga: Sekuel Frozen, Zootopia dan Toy Story Sedang Digarap, Sebagai Penarik 2,4 Juta Subscriber Disney yang Hilang?

Pemberian Paket Sembako

Dugaan politik uang pada pemlu sebelumnya adalah modus pemberian paket sembako kepada masyarakat.

Sembako biasanya adalah kemasan berisi beras, minyak, gula, dan bahan pokok lain.

Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.

Politik Uang Tunai dengan Amplop

Modus lain yang umum digunakan sebagai bentuk politik uang adalah memberikan amplop berisi uang tunai.

Di sebagian wilayah, biasanya disebut sebagai 'serangan fajar'.

Selain amplop uang, biasanya disertai dengan atribut kampanye seperti stiker pencalonan Pemilu 2024.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Jumat 10 Februari 2023 Harta dan Kebahagiaan Manusia

Penukaran Kupon

Bentuk politik uang jelang Pemilu 2024 berikutnya adalah penukaran kupon.

Kupon biasanya bisa ditukar dengan sembako atau produk lain sesuai dengan janji politisi.

Sedekah

Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah.

Sedekah kerap diberikan oleh politisi yang ikut dalam pencalonan Pemilu 2024 di rumah ibadah atau komunitas keagamaan.

Doorprize atau Pemberian Hadiah dalam Kegiatan

Bentuk politik uang selanjutnya adalah doorprize atau pemberian hadiah dalam kegiatan kemasyarakatan.

Kegiatan yang dilakukan misalnya pesta rakyat, orkes, perlombaan atau acara olahraga bersama.

Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah uang hingga barang.

Baca Juga: Cek 5 Rekomendasi Wisata Alam Murah di Bandung Barat, Healing Tanpa Takut Kantong Jebol!

Sumbangan untuk Fasilitas Umum

Waspada bahwa politik uang juga dapat berbentuk sumbangan atau keringanan penggunaan fasilitas umum.

Termasuk pula adanya pemberian uang atau bahan mentah untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.

Tak hanya dikategorikan sebagai bentuk politik uang, sumbangan ini juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS

Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.

Pemberian Token Listrik

Bentuk politik uang yang selanjutnya adalah pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemilih.

Hal ini kerap ditemukan dalam waktu kampanye.

Jangan sampai terlena dan tetap waspada ya!***

Sentimen: negatif (66.6%)