Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto Dan Baiquni Wibowo Jalani Sidang Vonis Pada 24 Februari
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2/2023).
Hal ini disampaikan Majelis Hakim usai sidang duplik atau tanggapan dari para terdakwa atas replik yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (6/2/2023) kemarin.
"Selanjutnya agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan dan Majelis akan menyampaikan putusan ini Insya Allah pada Jumat 24 Februari 2023 nanti," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
baca juga:
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terbukti terlibat dalam obstruction of justice upaya pengungkapan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah diberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sentimen: negatif (91.4%)