Sentimen
Tokoh Terkait

Lolly Suhenty
Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Jadi Pemantau Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Poros.id
Jenis Media: Regional

POROS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilu membuka ruang bagi Organisasi Masyarakat yang tidak berbadan hukum untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum
Bawaslu, kata dia, telah membuka meja layanan pemantau Kantor Bawaslu, baik untuk tingkat pusat, Bawaslu Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan apabila lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi pendaftaran. Setelah kelengkapan administrasi memenuhi syarat, dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga pendaftar akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu," paparnya
Adapun untuk kelengkapan pesyaratan administrasi Pemantau Pemilu, terang dia adalah Profil Organisasi/Lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, NPWP Organisasi/Lembaga, nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, dan lain-lain.
Untuk informasi tambahan, per 2 Februari 2023 lalu Bawaslu telah mencatat sebanyak 71 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu, yang terdiri atas 37 Pemantau Nasional, 8 Pemantau Lokal Provinsi dan 26 Pemantau Lokal Kabupaten/Kota. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara. ***
Sentimen: positif (72.7%)