Sentimen
Negatif (66%)
7 Feb 2023 : 12.28
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini

7 Feb 2023 : 12.28 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hanya ahli waris tertentu yang akan mendapat santunan Badan Adhoc atau petugas pemilu 2024 yang meninggal.

Tidak semua ahli waris bisa mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal karena harus memenuhi syarat dari KPU.

Siapa saja ahli waris yang berhak mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dari KPU?

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji dan Masa Kerjanya Selama Bertugas

KPU akan memberi santunan kematian Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal kepada ahli waris sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Tidak semua Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal akan mendapat santunan kematian.

Hanya Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas yang mendapat santunan kematian.

Berikut ini 4 ahli waris yang berhak mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dari KPU apabila tidak ada surat wasiat.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 3 Kali Lipat, Ternyata Tugas Anggota Ini

Golongan I ahli waris yang terdiri dari anak dan keturunan Badan Adhoc pemilu 2024 ke bawah tanpa batas beserta janda/duda;

Golongan II ahli waris yang terdiri dari ayah dan/atau ibu beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6;

Golongan III ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas;

Golongan IV ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6.

Baca Juga: Simak Kegiatan Coklit yang Dilakukan Pantarlih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU

Pemberian santunan kematian kepada ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal memperhatikan urutan prioritas mulai dari golongan I sampai IV.

Apa saja syarat dokumen untuk mendapat santunan kematian dari KPU?

Ada 9 syarat dokumen yang harus disiapkan ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal agar mendapat santunan dari KPU sebagai berikut.

(1) Fotokopi KK dan (2) fotokopi KTP Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan;

Baca Juga: Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Cek Tugas, Gaji dan Jumlah Anggota Dibutuhkan

(3) Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Adhoc pemilu 2024 yang masih berlaku;

(4) Fotokopi surat/akta nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia;

(5) Fotokopi SK kematian dari dokter, rumah sakit, lurah/kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain;

(6) SK ahli waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud, serta Cara Daftar Cukup dengan 1 Dokumen saja

(7) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian dan (8) SPTJM oleh sekretaris KPU kabupaten/kota;

(9) Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).

Apa saja ketentuan pemberian santunan kematian kepada ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal?

Santunan kematian dari KPU dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam masa kerja Badan Adhoc pemilu 2024 yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan.

Baca Juga: Update! PKH 2023 dan BPNT Cair Setelah Bansos Ini, Cek Prediksi Jadwal

Periode pemberian santunan kematian terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Adhoc pemilu 2024.

Santunan kematian hanya diberikan untuk 1 kali santunan.

Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian santunan kematian dapat dibatalkan.

Meskipun santunan yang diberi oleh KPU bernilai besar Rp36 juta, jangan pernah berharap untuk mendapatkannya karena itu artinya Anda ingin mendapat musibah.

Baca Juga: Terbaru! PKH 2023 Prioritaskan Usia Tertentu, 6 Golongan Tidak Terima Bansos Lagi

Demikian informasi ahli waris yang berhak mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dari KPU.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: negatif (66.7%)