Sentimen
Negatif (72%)
6 Feb 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: RASI

Hukum Membaca Ramalan Zodiak, Shio dan Tarot dalam Islam, Bolehkah? Ini Kata Syaikh Abdul Aziz

6 Feb 2023 : 11.43 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hukum Membaca Ramalan Zodiak, Shio dan Tarot dalam Islam, Bolehkah? Ini Kata Syaikh Abdul Aziz

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Informasi tentang ramalan bintang, zodiak, shio dan lainnya banyak beredar di masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Tak sedikit yang membaca ramalan zodiak, ingin mencocokkan kebenaran atau dijadikan acuan untuk jalani hari kedepannya.

Ada juga yang ingin mencari tahu bagaimana nasib cinta, rizki, hingga keberuntungan mereka melalui ramalan zodiak dan sejenisnya. Padahal, Islam jelas melarang keras hal tersebut.

BACA JUGA: Sudahkah Anda Sholat Dhuha Pagi Ini? Keutamaan dan Tata Caranya Patut Diketahui Umat Muslim

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam, jika hanya sekadar membaca ramalan zodiak, karena rasa penasaran, tapi tidak percaya dengan isi ramalan tersebut?

Dilansir dari Muslim.or.id Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah, menerangkan hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan sejenisnya.

Hal yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak, rasi bintang, kartu tarot, feng shui dan lainnya termasuk di antara amalan jahiliyah.

Perlu diketahui, Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Pastikan Kamu sudah Hafal 7 Surah Ini, Jangan Sampai Menyesal!

Karena di dalam berbagai ramalan itu, ada ketergantungan selain pada Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah.

“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya, cuma sekadar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)

Intinya, ada 2 rincian hukum dalam masalah hukum membaca ramalan zodiak, bintang, shio dan sejenisnya.

BACA JUGA: Untuk Sang Jomblo, Ini 9 Ayat dalam Alquran tentang Jodoh yang Bikin Hati Tenang

Pertama, bila cuma sekadar membaca zodiak atau ramalan bintang, walau tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima,” (HR. Muslim no. 2230). Ini akibat dari cuma sekedar membaca.

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi, “Adapun maksud tidak diterima shalatnya ialah orang itu tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya,” (Syarh Muslim, 14: 227)

Kedua, bika sampai membenarkan atau meyakini isi ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib.

BACA JUGA: Ini Doa saat Hujan Turun Lebat dan Sesudah Hujan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad," (HR. Ahmad no. 9532, hasan)

Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk hal yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1: 330)

Syaikh Sholih Alu Syaikh menganjurkan, umat muslim wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati, agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa.

"Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah, karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu bi," terangnya.

Berdasarkan keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa, membaca ramalan zodiak, shio dan sejenisnya untuk mencocokkan atau karena adanya rasa penasaran, maka hukumnya haram.

Sedangkan, bila tujuan membaca ramalan zodiak tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, maka termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. Wallahu A'alam.***

Sentimen: negatif (72.7%)