Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2023 : 10.40
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kecelakaan

KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen

6 Feb 2023 : 10.40 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta.

Adapun petugas Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang akan KPU beri santunan terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan agar KPU memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta?

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Kapan? Berikut Gaji dan Tugasnya

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, KPU akan memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris Badan Ad Hoc yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada Badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Berikut ini rincian besaran santunan yang KPU beri kepada petugas Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dokumen.

Baca Juga: Benarkah BSU 2023 Rp600 Ribu Siap Meluncur ke 16 Juta Rekening Pekerja? Menkeu Sampaikan Ini

Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami cacat permanen akan mendapat santunan kecelakaan kerja dari KPU sebesar Rp30.800.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami luka/sakit berat yang dirawat inap lebih dari 10 hari Rp16.500.000 dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8.500.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami luka/sakit sedang yang dirawat inap 3-4 hari Rp8.250.000, dirawat inap 1-2 hari Rp4.000.000, dan rawat jalan Rp2.000.000.

Baca Juga: KUR BRI Kembali DIbuka Februari 2023, Berikut Jadwal dan Syarat Terbaru Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan

Ada 9 syarat dokumen yang harus disiapkan bagi ahli waris petugas Pemilu 2024 agar diberi santunan dari KPU dengan besaran maksimal Rp36.000.000 adalah sebagai berikut.

(1) Fotokopi KK dan (2) fotokopi KTP Badan Ad Hoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan;

(3) Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Ad Hoc yang masih berlaku;

(4) Fotokopi surat/akta nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia;

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya

(5) Fotokopi SK kematian dari dokter, rumah sakit, lurah/kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain;

(6) SK ahli waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

(7) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian dan (8) SPTJM oleh sekretaris KPU kabupaten/kota;

(9) Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).

Baca Juga: Info Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Banyak Banget, Kapan Mulai Tugas? 

Meskipun santunan yang diberi oleh KPU bernilai besar, jangan pernah berharap untuk mendapatkannya karena itu artinya Anda ingin mendapat musibah.

Selama menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu 2024 Badan Ad Hoc akan mendapat gaji per bulan dengan rincian sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 sebagai berikut.

Ketua PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.500.000.

Anggota PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.200.000.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Jadi 15 Jam, Lama Banget tapi Ada Untungnya Lho

Sekretaris PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.850.000.

Pelaksana PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Ketua PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.500.000.

Anggota PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Baca Juga: Link Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Cek di Sini

Sekretaris PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.150.000.

Pelaksana PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.050.000.

Pantarlih mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.000.000.

Ketua KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.200.000 dan pilkada 2024 Rp900.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kasih Rp4,2 Juta tapi Netizen Ngeluh, Ternyata karena Hal Ini

Anggota KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.100.000 dan pilkada 2024 Rp850.000.

Satlinmas KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp700.000 dan pilkada 2024 Rp650.000.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp8.400.000 dan anggota PPLN Rp8.000.000.

Sekretaris PPLN mendapat gaji pemilu 2024 Rp7.000.000, pelaksana PPLN Rp6.500.000, dan Pantarlih LN Rp6.500.000.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp6.500.000.

Anggota KPPSLN mendapat gaji pemilu 2024 Rp6.000.000 dan satlinmas LN Rp4.500.000.

Demikian syarat dokumen yang harus disiapkan agar KPU memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: negatif (99.6%)