Sentimen
Positif (66%)
6 Feb 2023 : 04.22
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima

6 Feb 2023 : 04.22 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan terkait ahli waris yang berhak menerima santunan apabila ada petugas Pemilu 2024 yang meninggal.

Tidak perlu khawatir, ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal akan mendapat santunan kematian dari KPU dengan besaran puluhan juta.

Siapa saja ahli waris petugas Pemilu 2024 meninggal yang berhak menerima santunan KPU?

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Astra International, Loker Impian para Fresh Graduate, Lamar di Sini!

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.

Badan Ad Hoc yang meninggal akan mendapat santunan kematian dari KPU yang diberikan kepada ahli waris.

Hanya petugas Pemilu yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas yang mendapat santunan kematian, bukan karena hal di luar pekerjaan seperti bunuh diri.

Apabila Badan Ad Hoc yang meninggal dunia tidak meninggalkan surat wasiat, maka ahli waris yang berhak menerima santunan kematian dari KPU dibedakan menjadi 4 sebagai berikut.

Baca Juga: Banyak Peminat, Segera Daftar KPPS Pemilu 2024: Syarat, Gaji, Cara Daftar dan Jadwal

Golongan I ahli waris yang terdiri dari anak dan keturunannnya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda;

Golongan II ahli waris yang terdiri dari ayah dan/atau ibu petugas Pemilu beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6;

Golongan III ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas;

Golongan IV ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Klik di Sini

Pemberian santunan kematian kepada ahli waris petugas Pemilu memperhatikan urutan prioritas mulai dari ahli waris golongan I sampai golongan IV.

Apa saja syarat untuk mendapat santunan kematian dari KPU?

Ada 9 syarat dokumen yang harus disiapkan ahli waris petugas Pemilu 2024 agar mendapat santunan dari KPU sebagai berikut.

(1) Fotokopi KK dan (2) fotokopi KTP Badan Ad Hoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan;

Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?

(3) Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Ad Hoc yang masih berlaku;

(4) Fotokopi surat/akta nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia;

(5) Fotokopi SK kematian dari dokter, rumah sakit, lurah/kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain;

(6) SK ahli waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

Baca Juga: Resmi! Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022, Dirjen GTK Sampaikan Ini

(7) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian dan (8) SPTJM oleh sekretaris KPU kabupaten/kota;

(9) Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).

Apa saja ketentuan pemberian santunan kematian kepada ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal?

Santunan kematian dari KPU dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam masa kerja Badan Ad Hoc yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kasih Rp4,2 Juta tapi Netizen Ngeluh, Ternyata karena Hal Ini

Periode pemberian santunan kematian terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Ad Hoc.

Santunan kematian hanya diberikan untuk 1 kali santunan.

Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian santunan kematian dapat dibatalkan.

Meskipun santunan yang diberi oleh KPU bernilai besar, jangan pernah berharap untuk mendapatkannya karena itu artinya Anda ingin mendapat musibah.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya

Demikian informasi ahli waris petugas Pemilu 2024 meninggal yang berhak menerima santunan KPU.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: positif (66.7%)