Sentimen
Negatif (97%)
5 Feb 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara

Polisi Palak Polisi: Oknum Penyidik Akui Lakukan Pemerasan, Minta Uang dan Hadiah ke Bripka Madih

5 Feb 2023 : 20.30 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Palak Polisi: Oknum Penyidik Akui Lakukan Pemerasan, Minta Uang dan Hadiah ke Bripka Madih

PIKIRAN RAKYAT - Oknum penyidik Polda Metro Jaya mengakui melakukan pemerasan ke Bripka Madih saat menangani kasusnya dulu. Dia meminta uang senilai Rp100 juta dan hadiah berupa jatah lahan 1.000 meter untuk kelancaran proses laporan pada 2011.

Hal itu terungkap saat Bripka Madih akhirnya bertemu dengan oknum penyidik berinisial TG, yang saat ini telah pensiun. Pertemuan terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 saat gelar perkara.

“Kita ditemukan, gelar perkara, ditemukan dengan pihak yang waktu itu memintakan biaya dan hadiah,” tutur Bripka Madih, Sabtu, 4 Februari 2023.

Dalam pertemuan itu, dia menyebutkan bahwa TG mengakui telah melakukan pemerasan. Hal itu menjadi ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara tanah.

Baca Juga: Viral Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir hingga Sempoyongan, Polisi Ambil Sikap

“Di situ intinya mengakui beliau atas ketidakprofesionalan memproses,” kata Bripka Madih.

Dia juga menjelaskan alasan memviralkan kasus tersebut adalah agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Selain itu, dia berharap laporan masyarakat bisa diproses dengan baik oleh aparat.

“Supaya pelayanan nanti, siapa pun yang melapor harus dilayani diproses dengan aturan dengan baik gitu,” ujar Bripka Madih.

Kronologi

Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan

Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih.

Meski menyadari konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, dia mengaku tidak gentar mencari keadilan bagi orangtuanya yang sudah diperjuangkannya selama 10 tahun belakangan.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu pun mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Baca Juga: Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Propam

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Tidak hanya uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Bripka Madih menuturkan kejadian yang membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Sebagai anggota polisi, dia pun merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi, waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” ucap Bripka Madih menambahkan.***

Sentimen: negatif (97%)