Sentimen
Negatif (57%)
5 Feb 2023 : 18.29

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri

5 Feb 2023 : 18.29 Views 5

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri

BATAM, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP. Dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Benar, bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” tutur Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian sementara proyek tersebut pada Jumat (3/2/2023).

Adin menjabarkan, bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 meter persegi, sedangkan PT MPP seluas 53.623 meter persegi.

Pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ucap Adin.

Editor : Anindita Trinoviana

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (57.1%)