Sentimen
Positif (88%)
5 Feb 2023 : 08.17

Ketentuan Ibu Beri ASI Pada Bayi Ternyata Diterangkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 233

5 Feb 2023 : 08.17 Views 9

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ketentuan Ibu Beri ASI Pada Bayi Ternyata Diterangkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 233

Krjogja.com - YOGYA - Memberikan asir susu ibu (ASI) sudah menjadai kewajiban bagi seorang ibu. Disamping sebagai pemenuhan gizi buah hati, dengan pemberian ASI eksklusif akan mendekatkan hubungan antara ibu dan anak.

Dari sisi kesehatan, ASI memang makanan terbaik dan terlengkap untuk bayi. Bayi dianjurkan diberi ASI hingga berumur dua tahun.

Ternyata, ketentuan pemberian ASI juga ada dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan"

Mengutip muhammadiyah.or.id, QS. Al Baqarah ayat 233 merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga. Setelah menjelaskan hal yang terkait dengan persoalan suami istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah, pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri itu.

Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center, dikutip dari laman Muhammadiyah, Selasa (01/01/2023).

Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak, yang memiliki bayi yang harus disusuinya, yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya, sebagai akibat dari perceraian orang tuanya. Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. Lama masa menyusui itu adalah dua tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui bayi, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik. Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

“Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis. (*)

Sentimen: positif (88.9%)