Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Saya Berniat Bantu Orang Terdekat Ferdy Sambo
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang, Jumat (3/2/2023). Dia mempertanyakan alasan dirinya dipecat dari Polri.
Baiquni mengklaim hanya membantu Chuck Putranto sebagai Spri Kadiv Propam Polri, dalam menyalin rekaman CCTV di lokasi pembunuhan.
Dia menepis anggapan sebagai orang terdekat eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Dia mengaku tak mengenal Sambo secara pribadi.
"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," katanya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (66.7%)