Sentimen
Positif (99%)
4 Feb 2023 : 16.05

RUU ASN Sebut Golongan Pegawai Ini Auto Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes di 2023, Anda Termasuk?

4 Feb 2023 : 16.05 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Sebut Golongan Pegawai Ini Auto Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes di 2023, Anda Termasuk?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar baik, golongan pegawai ini auto diangkat jadi PNS tanpa tes pada tahun 2023 ini.

Apakah Anda termasuk? Ternyata tidak semua golongan dapat langsung diangkat jadi PNS.

Golongan pegawai ini akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. Ya, hal ini tertuang dalam sebuah draft  revisi Rancangan Undang-undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?

Di mana dalam RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa terdapat kemungkinan sejumlah golongan pegawai diangkat jadi PNS tanpa tes.

Karena hanya beberapa golongan, maka terdapat persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi jika ingin diangkat jadi PNS tanpa tes di tahun 2023 ini.

Menurut RUU ASN yang ada, maka kebijakan pengangkatan golongan pegawai jadi PNS ini akan berlangsung secara step by step.

Saat ini, rancangan yang membahas mengenai sejumlah oegawai auto hadi PNS ini tengah masuk dan dalam pembahasan DPR.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Juni, 7 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi ASN, Anda Termasuk?

Golongan apa sajakah yang memungkinkan langsung diangkat jadi PNS?

Inilah beberapa golongan pegawai yang akan diangkat jadi PNS secara langsung tanpa tes yang telah dilansir oleh Ayobandung.com dari perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2015.

Tenaga honorer Pegawai Tidak Tetap Pegawai Tetap Non-PNS Tenaga Kontrak yang Bekerja Terus Menerus.

Sebagaimana tercantum Pasal 131 dan 132, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A.

Baca Juga: Selamat, 6 Honorer Ini Prioritas Jadi PNS 2023 Tanpa Tes Sesuai RUU ASN, Kamu Termasuk?

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014".

Pengangkatan sejumlah golongan pegawai tersebut menjadi PNS harus dilakukan dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai Pasal 90.

Melihat sejumlah golongan di atas, maka tak hanya batas usia yang diperhatikan. Melainkan ada beberapa hal juga, seperti masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif.

Selain itu, pelayanan publik layaknya bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian juga diprioritaskan.

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK? Ini Kata KemenPan RB Soal Nasib Non ASN di Tahun 2023

Adapun pengangkatan pegawai jadi PNS ini didasarkan pada seleksi administrasi, sebagaimana ditulis pada ayat (1) seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.***

Sentimen: positif (99.8%)