Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Hakim Beri Vonis Bebas di Kasus Obstruction of Justice
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melalui tim pengacaranya meminta hakim memberikan vonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Permintaan disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang, Jumat (3/2/2023).
"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini berkenan mengadili, satu menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ujar pengacara Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan jaksa.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata pengacara.
Hakim juga diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
"Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar pengacara.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (48.5%)