Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 18.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis 13 Februari

3 Feb 2023 : 18.04 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis 13 Februari

PIKIRAN RAKYAT - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini terus digelar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 2 Februari 2023.

"Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujarnya.

Sidang vonis tersebut dijadwalkan akan sama  dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: PPP Buka Peluang NasDem Gabung KIB Usai Surya Paloh dan Ketum Golkar Bertemu

Dalam perkara ini jaksa menilai Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita Putri yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Minyakita Langka, Kemendag Minta Produsen Tambah Pasokan Jadi 450 Ribu Ton per Bulan

Sambo lalu meminta Ricky Rizal mengeksekusi namun tidak kuat mental dan memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun sama dengan Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.2%)