Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 17.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Urai Catatan ‘Cacat’ Kasus Mahasiswa UI, DPR RI Singgung Hilangnya Keadilan dan Profesionalisme

3 Feb 2023 : 17.00 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Urai Catatan ‘Cacat’ Kasus Mahasiswa UI, DPR RI Singgung Hilangnya Keadilan dan Profesionalisme

PIKIRAN RAKYAT – Turun tangan mengintervensi kasus mahasiswa UI yang jadi tersangka setelah tewas dalam kecelakaan, Komisi III DPR RI mengemukakan beberapa catatan ‘cacatnya’ penanganan perkara tersebut oleh pihak kepolisian.

Catatan itu merupakan hasil dari atensi Komisi III DPR yang telah muncul sejak status tersangka dikenakan bagi korban M Hasya Attalah.

"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Taufik selanjutnya menyinggung soal ketidaksesuaian penanganan dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis 13 Februari

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya (itu) tidak perlu," ujarnya.

Dengan kata lain Taufik menekankan, KUHAP mengatur gugurnya status tersangka seseorang saat ia meninggal dunia. Artinya, luruh pula seluruh tindak pidana atau tuntutan terhadap orang tersebut.

"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," ujar dia.

Menurutnya, Polres maupun Polda hanya memandang kasus mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dengan purnawirawan Polri tersebut sekadar perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Baca Juga: Nikita Mirzani Jawab Kabar Bakal Terjun ke Dunia Politik, Sempat Punya Niat Dua Tahun Lalu

Padahal, baginya rasa empati dan aspek kemanusiaan harus dikedepankan dalam penanganan kasus. Tidak melulu sebuah perkara disikapi dengan kaca mata dan instrumen hukum semata.

"Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini," katanya, menyayangkan hilangnya empati dalam jajaran penyidik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan pelaku sejatinya memenuhi syarat untuk dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

"Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," ujar dia.

Baca Juga: PPP Buka Peluang NasDem Gabung KIB Usai Surya Paloh dan Ketum Golkar Bertemu

RDPU Ditunda karena Kondisi Keluarga

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bagi kasus mahasiswa UI ditunda. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan kondisi keluarga korban menjadi alasan di baliknya.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Lebih dari itu semua, Taufik mengatakan bahwa kondisi keluarga yang masih sangat berduka menjadi pertimbangan utama.

"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara. ***

Sentimen: negatif (100%)