Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: kecelakaan
Jangan Sampai Dapat Tunjangan KPPS Pemilu 2024, Memang Lebih Besar dari Gaji Tapi Coba Baca Dulu Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Siapa tang tidak mau punya gaji dan tunjangan yang besar? Pastinya semua orang ingin memiliki tunjangan dan gaji yang besar.
Seperti yang satu ini, gaji dan tunjangan anggota KPPS Pemilu 2024 yang bisa Anda simak.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan besarannya. Nominal tunjangan KPPS pun sudah ditentukan berapa besarannya.
Baca Juga: Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS
Namun, anggota KPPS Pemilu 2024 wajib mengetahui tunjangan apa yang akan didapatkan ketika menjabat sebagai anggota KPPS Pemlu 2024.
Besaran tunjangan KPPS Pemilu 2024 nominalnya memang lebih besar dari gaji KPPS 2024.
Untuk lebih jelas mengenai tunjangan KPPS Pemilu 2024 simak daftar tunjangan berikut ini:
Tunjangan KPPS Pemilu 2024
- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta
- Santunan pemakaman Rp 10 juta
- Santunan kecelakaan cacat permanen Rp 30,8 juta
- Santunan kecelakaan luka berat Rp 16,5 juta
- Santunan kecelakaan luka ringan Rp 8,25 juta
Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024, Intip Besaran Honor hingga Tunjangan, Ada Kenaikan?
Cukup besar nilai nominal tunjangan KPPS Pemilu 2024 namun diberikan dengan kondisi anggotanya meninggal dunia dan kecelakaan.
Mudah-mudahan ketika bertugas nantinya sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanat.
Selain tunjangan KPPS Pemilu 2024, ada juga gaji KPPS Pemilu 2024 yang bisa Anda ketahui:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024, Rp 1,2 juta
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Rp 1,1 juta
Baca Juga: Beda Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada Lengkap dengan Tunjangan, Ternyata Nominalnya Tak Sama!
Demikian informasi mengenai tunjangan KPPS Pemilu 2024 dan gaji KPPS Pemilu 2024. ***
Sentimen: negatif (95.5%)