Sentimen
Positif (57%)
3 Feb 2023 : 00.24
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Didakwa Jual Beli Barang Bukti Narkoba

3 Feb 2023 : 00.24 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Didakwa Jual Beli Barang Bukti Narkoba

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa melakukan jual beli barang bukti narkoba seberat 10 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam dakwaan Dody melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Puji Astuti atau Anita.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Rabu, 1 Februari 2023.

Jaksa menguraikan peristiwa berawal dari 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kg.

Baca Juga: Tak juga Terealisasi, KSP Stadion GBLA Kembali Molor

Kemudian Dody melaporkan hasil pengungkapan kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat. Dia lalu diperintah Teddy untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kg.

Teddy juga memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.

"Atas arahan dari saksi Teddy Minahasa tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya. Kemudian terdakwa membahas (arahan Teddy) bersama dengan saksi Syamsul Maarif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan," tuturnya.

Lalu menurut jaksa pada 20 Mei 2022 Teddy memberikan arahan kepada Doddy untuk mengambil barang bukti narkotika jenis  seberat 10 kilogram untuk dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota.

Baca Juga: Tak Setuju Jabatan Gubernur Dihapus, DPR Pertanyakan Referensi Cak Imin

Arahan itu lalu disampaikan Doddy kepada Syamsul dan menyatakan jika tak dilakukan maka Teddy akan marah.

"Saksi Teddy mengirimkan pesan terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal' lalu saksi Teddy menjawab 'minimalnya' (penukaran barang bukti) dan terdakwa jawab kembali "siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut Dody dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Sentimen: positif (57.1%)