Sentimen
Negatif (100%)
2 Feb 2023 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: penganiayaan

Balita 2 Tahun Disekap dengan Kaki-Tangan Terikat, Sengaja Ditinggal Ibu Angkat ke Kebun

2 Feb 2023 : 21.15 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Balita 2 Tahun Disekap dengan Kaki-Tangan Terikat, Sengaja Ditinggal Ibu Angkat ke Kebun

PIKIRAN RAKYAT - Viral sebuah video yang memperlihatkan penemuan balita berusia 2 tahun dengan kondisi yang memprihatinkan. Video itu diambil oleh warga sekitar di sebuah rumah di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diduga balita itu sengaja diikat dan disekap oleh orangtua angkatnya. Warga berhasil menyelamatkan sang balita karena mendengar suara tangisannya.

Warga sekitar langsung menobrak rumah tersebut dan menemukan balita itu dengan kondisi yang memprihatinkan. Tangan dan kakinya sengaja diikat dan diletakan di dalam kamar.

Setelah diselidiki, alasan orangtua angkat korban melakukan hal itu karena sang balita sering buang air kecil dan main kotorannya sendiri. Sementara ibunya pergi ke kebun.

Baca Juga: Pesan Jaksa Agung untuk Para Jaksa: Jangan Terjebak dalam Tugas Penegakan Hukum

Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma memerintahkan agar petugas menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolda, Selasa 31 Januari 2023.

"Benar. Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," tutur Kapolda.

Saat ditemukan posisi tubuh balita tersebut tengkurap dan menghadap ke lantai beralaskan tanah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi, Simak Alasan Pelaku Belum Ditangkap

Ibu Angkat Ditahan

Johanis Asodoma mengatakan mama besar atau orang tua angkat dari balita itu telah ditahan di Mapolres TTS.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa balita itu ditinggalkan ibu angkatnya yang berangkat ke kebun. "Sebelum berangkat orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar," katanya menjelaskan.

Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga, sehingga saat mamanya berangkat ke kebun, warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu sedang terkapar.

Pasal Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam UU itu diatur mengenai hak, perlindungan, dan keadilan anak-anak Indonesia. Tak hanya itu, UU Perlindungan Anak juga mengatur ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Hal itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi; b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. Penelantaran; d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. Ketidakadilan; f. Perlakuan salah lainnya."

Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.***

Sentimen: negatif (100%)