Sentimen
Positif (64%)
2 Feb 2023 : 19.43
Informasi Tambahan

Institusi: ICJR

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Bela Bharada E, ICJR Kirim Amicus Curiae sebagai Perlindungan Seorang Justice Collaborator

2 Feb 2023 : 19.43 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bela Bharada E, ICJR Kirim Amicus Curiae sebagai Perlindungan Seorang Justice Collaborator

AYOBANDUNG.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiung ata Bharada E terus menuai dukungan dari sejumlah pihak dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E mendapatkan dukungan dari Direktur Eksekutif ICJR, yakni Erasmus Napitupulu.

Erasmus Napitupulu menyebutkan jika ICJR mengirimkan Amicus Curiae untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, yang bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Sudah Sesuaikah 12 Tahun Penjara Bagi Bharada E Sang Pembuka Kotak Pandora?

PN Jaksel telah mengaku jika menerima 'Amicus Curiae' atau pihak yang memberikan pendapat hukum terkait keadilan bagi Bharada E yang dikirimkan ICJR dan Pilnet pada Senin (30/1/2023) lalu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto menyebut Amicus Curiae bisa dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan vonis terhadap terdakwa Bharada E.

"Masuk tanggal 30 Januari 2023, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada ketua pengadilan, nanti diteruskan ke Majelis yang bersangkutan, yaitu Majelis yang menangani Bharada E," ucap Djumyanto yang dikutip oleh ayobandung.com dari kanal YouTube KompasTV.

Namun, menurut pejabat Humas PN Jaksel, Amicus Curiae tak bersifat mengikat, karena hanya merupakan pendapat pihak luar sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Baca Juga: Bharada E Disebut Sukarela Tembak Brigadir J, Warganet: JPU Ada Apa Denganmu?

"Sifatnya hanya mengikat, apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak, kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam memeriksa putusan perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses di persidangan," imbuh Djumyanto.

Bahkan pejabat Humas PN Jaksel juga menyebut jika Amicus Curiae hanya pendapat dari luar.

"Sedangkan Amicus Curiae ini kan berupa opini atau pendapat dari luar," sambung Djumyanto.

Walaupun hanya berupa opini, ICJR dan Pilnet meyakini dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Hasil Sidang Replik: Jaksa Sebut Bharada E Loyal pada Ferdy Sambo hingga Menembak Brigadir J!

Karena itulah, saat mereka melayangkan Amicus Curiae ada harapan atas keringanan hukuman Bharada E.

Erasmus Napitupulu dan kawan-kawan menilai, vonis sang penguak fakta harus lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ada 18 tingkat kepangkatan jabatan yang kemudian harus dipertimbangkan oleh hakim dalam posisi rentan seperti begitu dan keselamatannya potensi terancam, maka penting untuk memberikan pesan bahwa perlindungan saksi, korban, apalagi terhadap Justice Collaborator itu diperhatikan oleh negara," ucap Erasmus Napitupulu, direktur ICJR.

Erasmus Napitupulu menambahkan, jika perlindungan untuk Justice Collaborator itu perlu dilakukan.

Baca Juga: Perjuangkan Nasib Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, ICJR Gerak Cepat Kirimkan Amicus Curiae ke Hakim

"dan caranya dengan perlindungan yang sudah dilakukan oleh LPSK dengan perlakuan khusus dan dilakukan oleh Jaksa, polisi, hakim, dan sekarang tinggal reward, bagaimana penghargaan itu diberikan kepada saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator ," imbuh Erasmus Napitupulu.

Keberadaan Amicus Curiae untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan putusan atau vonis lazim digunakan, khususnya pada perkara yang memberi perlindungan kepada Justice Collaborator.

Meski dalam kasus apapun, fakta persidangan menjadi dasar utama Majelis Hakim untuk menentukan hukuman tak terkecuali kasus peradilan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sentimen: positif (64%)