Sentimen
Negatif (94%)
2 Feb 2023 : 17.39
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Penuhi 14 Kriteria Ini Bisa Lolos KPPS Pemilu 2024 dengan Gaji yang Menggoda, Tunjangan Capai Rp36 Juta?

2 Feb 2023 : 17.39 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penuhi 14 Kriteria Ini Bisa Lolos KPPS Pemilu 2024 dengan Gaji yang Menggoda, Tunjangan Capai Rp36 Juta?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka. Tak sedikit yang ingin mengetahui apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar lolos.

Setidaknya terdapat 14 kriteria yang harus dipenuhi agar lolos menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.

Apabila lolos, nantinya KPPS Pemilu 2024 akan memperoleh gaji yang terbilang menggoda hingga tunjangan yang mencapai Rp36 juta.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta

Besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh KPPS Pemilu 2024 ini sebanding dengan tugas yang akan dilaksanakan kelak.

Pasalnya KPPS merupakan badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 ini bertugas mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS dan menyampaikannya pada saksi serta pengawas.

KPPS Pemilu 2024 juga akan melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Hal itu telah diatur pada UU No 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?

Agar dapat memperoleh gaji yang menggoda dan kemungkinan tunjangan capai Rp36 juta, calon KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi syarat pendaftaran yang berlaku.

Seperti apakah 14 kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi calon KPPS Pemilu 2024? Simak selengkapnya.

Berikut 14 kriteria yang harus dipenuhi calon KPPS Pemilu 2024:

14 Kriteria Calon KPPS Pemilu 2024

1. WNI

2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada tahun ini

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

6. Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK sederajat

7. Berintegritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur, dan adil

8. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS sebelumnya dengan jabatan yang sama

9. Masih lajang atau tidak berada dalam ikatan peenikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu

10. Mampu secara jasmani dan rohani.

11. Bukan merupakan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13. Bukan anggota kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau minimal 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol.

14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Mulai Kapan? Yuk Daftar! Bisa Kerja Ringan Dapat Gaji Jutaan

Adapun tunjangan KPPS Pemilu 2024 senilai puluhan juta akan diberikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu.

Sementara untuk gajinga akan diberikan setiap bulan dengan besaran bergantung jabatan masing-masing.

Tunjangan KPPS Pemilu 2024

- Santunan kecelakaan luka ringan Rp 8,25 juta

- Santunan kecelakaan luka berat Rp 16,5 juta

- Santunan kecelakaan cacat permanen Rp 30,8 juta

- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta

- Santunan pemakaman Rp 10 juta

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Terupdate

Gaji KPPS Pemilu 2024

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta

- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta

Demikianlah 14 kriteria yang wajib Anda ketahui jika ingin mendaftarkan diri sebagai KPPS Pemilu 2024 mendatang.***

Sentimen: negatif (94.1%)