Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Bacakan Duplik Putri Candrawathi dan Bharada E
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer, Kamis (2/2/2023). Agendanya berupa pembacaan duplik dari pengacara terdakwa.
"Agenda persidangan pembacaan duplik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telah membacakan dupliknya.
Kali ini, giliran tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E yang bakal membacakan dupliknya.
Adapun Putri dan Bharada E pada sidang sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan persidangan menanggapi tuntutan dari jaksa.
Lantas, jaksa pun membacakan replik atas pleidoi terdakwa, yang pada pokoknya jaksa tetap pada tuntutannya tersebut.
Pada persidangan sebelummya pula, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.6%)