Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Kemacetan, kecelakaan
Daftar Pelanggaran Razia Kendaraan Bermotor 7-20 Februari 2023, akan Digelar Korlantas Polri
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) akan melaksanakan Operasi Keselamatan pada 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan AKBP Bargani Kasubbag Renoops Bagops Korlantas Polri pada kegiatan Pembukaan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan di Aula Medellu lt.4 Gedung NTMC Polri pada 1 Februari 2023.
“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada 7 hingga 20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” kata Bargani seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman korlantas.polri.go.id.
Dalam operasi tersebut, Bargani mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile atau tilang elektronik.
Baca Juga: Kena Razia Knalpot Brong, Pemotor Disuruh Ganti Knalpot Standar Langsung di Tempat
Dikatakan Bargani pula, pihaknya akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas kasat mata yang biasa terjadi di jalanan.
“Tujuannya (adalah) menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan kecelakaan lalu intas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Bargani.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan pada 7 hingga 20 Februari 2023 antara lain sebagai berikut:
1. Pengendara tidak menggunakan helm untuk sepeda motor atau sabuk pengaman untuk pengendara mobil;
Baca Juga: Tertulis di KUHAP, Polisi Ternyata Tidak Boleh Periksa HP Warga Saat Razia di Jalan
2. Pengendara melawan arah atau menerobos jalan verboden;
3. Pengendara melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan seperti berhenti di kawasan dilarang berhenti;
4. Pelanggaran yang menimbulkan lakalantas baik di Jalan Tol maupun Non Tol.
Oleh karena itu, Bargani mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Modus Baru Begal, Mengaku Polisi Razia Narkoba, Korban Dipukuli dan Motor Hampir Dicuri
“Kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas,” pungkas Bargani.
Pengendara juga diimbau untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan lengkap seperti SIM, STNK, dan BPKB selama berkendara di jalanan.***
Sentimen: negatif (100%)