Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Gaji KPPS Pemilu 2024 Capai Jutaan! Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang besar bagi bangsa dan negara Indonesia.
Banyak pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
KPPS Pemilu 2024 mungkin bisa dijadikan sampingan bagi yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Baca Juga: Penuhi 14 Kriteria Ini Bisa Lolos KPPS Pemilu 2024 dengan Gaji yang Menggoda, Tunjangan Capai Rp36 Juta?
Bagi pelamar yang tertarik dengan KPPS Pemilu 2024 bisa persiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Yang jadi pertanyaan, KPPS itu apa? Dan bagaimana syarat dari pendaftaran KPPS?
Dilansir dari YouTube Hasudungan & Rekan yang dikutip ayobandung.com, KPPS adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, dan harus dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta
Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari ketua yang merangkap anggota, dan juga enam anggota lainnya.
Para anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, pendaftaran KPPS akan dibuka pada 5-23 Januari 2024, untuk itu bagi calon petugas KPPS bisa menyiapkan berkas sejak jauh-jauh hari.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
13. Tidak memiliki penyakit penyerta.
Baca Juga: KPPS Pemilu Kapan Dibuka? Besaran Gaji Bikin Melotot, Ini Syarat Pendaftaran!
Adapun masa kerja seorang KPPS, yakni hanya pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, tidak ada satu bulan.
Berikut rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan.
- Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.
- Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.
- Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta.
- Anggota PPS sebesar Rp1,3 juta.
- Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta.
- Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
- Pantarlih sebesar Rp1 juta.
- Linmas sebesar Rp700 ribu.
Adapun cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut, yang dikutip ayobandung.com dari siakba.kpu.go.id.
1. Pelamar diminta membuat akun, dan login melalui akun yang sudah didaftarkan di siakba.kpu.go.id.
2. Isi Identitas dengan benar, sebelum melanjutkan pelamaran.
3. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal untuk melengkapi identitas pelamar.
4. Masuk ke menu daftar, dan klik tulisan disini, untuk membuat lamaran.
5. Pilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.
6. Isi biodata dan riwayat hidup dengan benar.
7. Upload berkas pesyaratan yang diminta seperti surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dan surat lamaran.
8. Sebelum kirim data, pastikan berkas dan data diunggah sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan KPU.
9. Setelah itu, tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi mengenai lulus atau tidaknya, hasilnya bisa dicek pada akun siakba.kpu.go.id masing-masing.
Itu tadi detail informasi mengenai KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (79.9%)