Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Akan Dibuka, Soal Gaji Jangan Ditanya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Informasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024 bisa bikin Anda sumringah. Pasalnya bukan hanya jadwal pendaftaran saja yang akan dibagikan disini melainkan informasi gaji KPPS Pemilu 2024 akan dibongkar disini.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan gaji KPPS Pemilu 2024 adalh dua hal yang selalu ditanyakan bagi yang akan berkontribusi didalam mensukseskan pemilihan umum.
Setelah sebelumnya KPU telah melaksanakan rekrutmen PPK, PPS kini selanjutnya akan ada rekrutmen KPPS Pemilu 2024 yang semakin dekat.
Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Capai Jutaan! Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Soal gaji KPPS Pemilu 2024 jangan ditanya, setiap bulannya anggota KPPS akan mengantongi besaran yang bikin wow.
Selain gaji KPPS, ternyata anggota BAdan Adhoc ini bisa mendapatkan tunjangan juga dengan nominal yang cukup fantastis.
Penasaran dengan KPPS Pemilu 2024 itu seperti apa? Berikut dengan ulasan gaji KPPS Pemilu 2024.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Penuhi 14 Kriteria Ini Bisa Lolos KPPS Pemilu 2024 dengan Gaji yang Menggoda, Tunjangan Capai Rp36 Juta?
Tugas KPPS Pemilu 2024 sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Beberapa tugas KPPS Pemilu 2024 yakni mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS dan memberikan DPT kepada saksi Peserta serta Pengawas yang hadir.
Selain itu, anggota KPPS Pemilu 2024 bertugas membantu membantu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sekali lagi soal gaji jangan ditanya, nominalnya cukup fantastis. Simak besara gaji KPPS Pemilu 2024 berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,1 juta
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka! Bisa Dapat Gaji Hingga Tunjangan Puluhan Juta
Selain gaji KPPS Pemilu 2024 ada besaran tunjangan yang bisa didapatkan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
Tunjangan KPPS Pemilu 2024
- Kondisi kecelakaan luka ringan, memperoleh Rp 8,25 juta
- Kondisi kecelakaan luka berat, memperoleh Rp 16,5 juta
- Kondisi kecelakaan cacat permanen, memperoleh Rp 30,8 juta
- Meninggal dunia, santunannya sebesar Rp 36 juta
- Santunan pemakaman, akan memperoleh Rp 10 juta
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, Auto Tajir Melintir, Anda Tertarik?
Demikian informasi mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dibuka beserta besaran gaji KPPS dan tunjangan yang akan dikantonginya. ***
Sentimen: negatif (93.4%)