Sentimen
Negatif (96%)
1 Feb 2023 : 22.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Batalkan Proyek Kereta Cepat, 2 Mantan PM Malaysia Mahathir dan Muhyiddin Digugat

1 Feb 2023 : 22.36 Views 19

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Batalkan Proyek Kereta Cepat, 2 Mantan PM Malaysia Mahathir dan Muhyiddin Digugat

KUALA LUMPUR, iNews.id - Dua mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin, digugat karena membatalkan proyek kereta cepat (HSR). Kereta cepat tersebut menghubungkan Malaysia dengan Singapura.

Penggugat adalah seorang warga Malaysia, Mohd Hatta Sanuri, yang mengajukannya pada 30 Desember 2022. Selain bertujuan menghidupkan kembali proyek kereta cepat, Mohd Hatta menuntut ganti rugi 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,5 miliar.

Dilaporkan Malaysiakini, Mohd Hatta menuduh Mahathir lalai dan melakukan kesalahan sebagai PM yakni menangguhkan proyek HSR, tepatnya pada 5 September 2018. Akibatnya Malaysia harus membayar 46 juta ringgit sebagai kompensasi kepada Singapura pada 31 Januari 2019.

Selain itu penggugat menyebut Muhyiddin ikut lalai dan melakukan kesalahan juga sebagai PM dengan menghentikan proyek HSR pada 31 Desember 2020.

Kedua negara pada Desember 2016 menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum terkait proyek HSR. Penandatangan disaksikan pemimpin kedua negara saat itu yakni PM Singapura Lee Hsien Loong dan PM Malaysia Najib Razak.

HSR sepanjang 350 km dirancang memiliki tujuh stasiun dan bisa memangkas waktu perjalanan dari Kuala Lumpur ke Singapura dan sebaliknya. Perjalanan yang biasanya ditempuh 4 jam menggunakan mobil, bisa dipangkas menjadi hanya 90 menit.

Proyek yang ditargetkan rampung pada 2026 itu beberapa kali dibatalkan atas permintaan Malaysia, salah satunya terkait pergantian pemerintahan Malaysia setelah Pemilihan Umum pada Mei 2018. Pemilu saat itu dimenangkan koalisi Pakatan Harapan yang mengantarkan Mahathir sebagai PM.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (96.6%)