Sentimen
Positif (79%)
1 Feb 2023 : 13.17
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang Selama 40 Hari 

1 Feb 2023 : 13.17 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang Selama 40 Hari 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe selama 40 hari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas Enembe lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terhadap gubernur non-aktif Papua itu.

"Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

baca juga:

Ali memastikan tim penyidik KPK akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum. Dan tentu saja memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.

Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka. Pemeriksaan dilakukan pada hari, Jumat (27/1/2023).

Kemudian, pada Senin (30/1/2023) kemarin, Lukas Enembe juga diperiksa penyidik KPK. Lukas dicecar mengenai harta kekayaannya selama menjabat sebagai kepala daerah di Papua.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua yang dimenangkan perusahaan Rijatono, yakni proyek multiyears peningkatan ruas jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah. []

Sentimen: positif (79%)