Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 08.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dengarkan Pembacaaan Duplik

1 Feb 2023 : 08.05 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dengarkan Pembacaaan Duplik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan saat hadi untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan saat hadi untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat masuk keruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat masuk keruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat masuk keruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat masuk keruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat masuk keruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. AKURAT.CO/Sopian

.

Sentimen: negatif (100%)