Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi
7 Negara dengan Hukum Terberat di Dunia, Nomor 5 Tiada Ampun Terhadap Kejahatan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Ada tujuh negara dengan hukum terberat di dunia. Hukuman terberat ini adalah hukuman mati yang mana merupakan vonis ‘tertinggi’ dari sebuah tindak pidana yang biasanya dijatuhkan kepada pelaku extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, subversif atau berkhianat kepada Negara, dan sebagainya.
Meski hukuman mati menimbulkan pro dan kontra, namun sejumlah negara banyak yang melegalkan vonis tersebut dan bahkan ada yang kerap mengeksekusi mati para narapidananya.
Berikut tujuh negara dengan hukum terberat di dunia, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/1/2023).1. Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi mengenal vonis mati yang merupakan salah satu sistem peradilan di Negara Tanah Suci tersebut. Diperkirakan 90 orang lebih telah menjalani eksekusi mati setiap tahunnya, di mana sebagian besar hukuman berlangsung dengan memenggal kepala napi.
2. Irak
Negara yang bertetangga dengan Iran ini juga menjadi salah satu Negeri di Timur Tengah yang ‘gemar’ mengeksekusi mati narapidana nya. Terbukti statistik mencatat bahwa 100 narapidana di Irak telah dieksekusi mati.
3. Mesir
Negeri Piramida ini tercatat telah mengeksekusi mati 107 tahanannya selama setahun pada 2020 lalu. Napi yang dieksekusi adalah mereka yang terlibat kasus pembunuhan hingga obat-obatan terlarang.
4. Amerika Serikat
Berdasarkan data Amnesty International, Negara Paman Sam ini kembali memberlakukan hukuman mati di tingkat federal pada tahun 2020 lalu. Sejak itu, sudah 10 orang yang dieksekusi mati hanya dalam kurun waktu 6 bulan saja.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (94.1%)