Sentimen
Negatif (96%)
31 Jan 2023 : 17.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

31 Jan 2023 : 17.36 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rupanya tetap merasa tak terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia meminta agar tetap dibebaskan dari kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis saat membacakan duplik atas balasan replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata Arman dalam persidangan.

Baca Juga:

Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

Selain itu, Arman mengungkapkan bahwa apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka pihaknya tetap meminta putusan untuk Sambo yang seadil-adilnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta agar menyatakan Ferdy Sambo tidak bersalah.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Arman.

Selain itu, Arman Hanis menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak tuntutan yang disampaikan jaksa. Tidak lupa, dia juga meminta agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Ferdy Sambo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” ungkap Arman.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J

Arman juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepolisian agar police line atau garis polisi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga dicabut.

“Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur Arman Hanis.

Nasib Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.

Hal itu dijelaskan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Sentimen: negatif (96.8%)