Sentimen
Negatif (66%)
31 Jan 2023 : 16.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa Nilai Putri Candrawathi Tidak Lakukan Visum Demi Pertahankan Kebohongannya

31 Jan 2023 : 16.43 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Nilai Putri Candrawathi Tidak Lakukan Visum Demi Pertahankan Kebohongannya

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, tim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menggunakan alat bukti keterangan ahli yang tidak relevan. Hal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut jaksa, pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi turut mencantumkan keterangan ahli yang menggambarkan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi atau trauma akibat peristiwa yang disebut sebagai kekerasan seksual.

Oleh karena itu, jaksa menyebutkan jika hal tersebut tidak relevan. Jaksa menjelaskan, hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin fakta yang sebenarnya.

“Bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya,” kata jaksa, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Berlaku 30 Januari 2023, 49 Wilayah Ini Wajibkan Pakai Aplikasi MyPertamina saat Beli BBM

Lebih lanjut, jaksa mengatakan jika perlu bukti ilmiah seperti visum et repertum untuk membuktikan adanya peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan dari ahli kriminologi.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh pihak Putri Candrawathi. Jaksa menilai bahwa hal itu merupakan upaya Putri Candrawathi untuk mempertahankan perilakunya yang tidak berkata jujur.

“Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum,” ujarnya.

“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan PC karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidak jujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: 3 Hari Tak Ada Kabar, Pria di Jatinegara Ditemukan Tewas di Tempat Pengisian Ulang Air Galon

Oleh karena hal tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan segala unsur yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pleidoinya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” tuturnya.

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Putri Candrawathi, pasalnya pleidoi istri Ferdy Sambo itu dinilai tidak benar. Jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023, lalu.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” katanya.

Baca Juga: Ada Aksi Unjuk Rasa Bela Al-Qur'an, Ratusan Personel Polisi Jaga Kedubes Swedia di Jakarta

Lebih lanjut, jaksa menilai, penasihat hukum Putri Candrawathi terlihat seperti memaksakan keinginannya agar penuntut umum mendalami pembuktian motif dalam perkara ini, yang kemudian ditujukan agar perbuatan pelecehan atau pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut benar-benar terbangun.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat.” ujarnya.***

Sentimen: negatif (66%)