Korupsi Pengadaaan Helikopter, Jhon Irfan Kenway Dituntut 15 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. AKURAT.CO/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. AKURAT.CO/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. AKURAT.CO/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Jhon Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara denda Rp.1miliar subsider enam bulan. AKURAT.CO/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
.
Sentimen: negatif (93.8%)