Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian
Bareskrim Akan Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian dengan File APK Berkedok Undangan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/19/63c9363ea5171.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan menggunakan file berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan.
Diketahui, modus pencurian APK berkedok undangan pernikahan mulai marak terjadi beberapa waktu belakangan.
“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Adi mengatakan, pihak Bareskrim Polri memang masih belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Kasus Penipuan APK Andorid, Kerugian Capai Rp 12 Miliar
Ia mengatakan, kasus itu berbeda dari kasus penipuan berkedok APK yang telah dirilis Dittipidsiber Bareskrim pada 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami kasus sejenis itu untuk membuat laporkan ke polisi.
“Saya menghimbau, apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat,” ujar Adi.
Diketahui, upaya pencurian data dengan modus mengirimkan file APK lewat WhatsApp kembali terjadi.
Tanpa memperkenalkan diri, pelaku mengirimkan file APK berjudul Surat Undangan Pernikahan Digital.apk kepada calon korban.
Baca juga: Waspadai, Modus Pencurian Data dengan File APK Undangan Pernikahan
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai identitas undangan, pelaku bersikeras meminta calon korban membuka file APK tersebut.
Kasus serupa sebelumnya juga sempat terjadi. Dittipidsiber Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing.
Dalam konferensi pers pada 19 Januari 2023, Adi mengungkapkan, perkara penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.
Terhadap perkara ini, Bareskrim menemukan 29 laporan polisi yang tersebar di jajaran polda.
Kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang pelaku modifikasi APK Android di Polda Sulawesi Selatan. Dari situ kemudian dikembangkan dan ditemukan pelaku lainnya.
Adi menambahkan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya, ada tersangka yang berperan membuat atau mengembangkan APK.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK: Berkedok Tukang Paket, Undangan Pernikahan, sampai Tagihan BPJS
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)