Sentimen
Negatif (80%)
30 Jan 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

30 Jan 2023 : 23.20 Views 8

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

Krjogja.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Penahanan lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu diperpanjang lantaran akan berakhir pada Senin (06/02/2023) mendatang.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/01/2023).

Djuyamto menegaskan, penahanan Ferdy Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan di pengadilan masih berlanjut. Dengan demikian, masa penahanan Sambo Cs selama 30 hari ke depan akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan.

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari.

"30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ujar dia. (*)

Sentimen: negatif (80%)