Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2023 : 10.59
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Purnawirawan Polisi, Hasya yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka

30 Jan 2023 : 10.59 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Purnawirawan Polisi, Hasya yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT – Publik dihebohkan dengan keputusan Polri yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya. Kecelakaan tersebut juga melibatkan purnawiran polisi berinisial ESBW.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Hasya tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Orangtua Hasya menyebut putranya akan pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Kondisi yang sedang hujan disebut membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat Hasya terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Kini Polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Hasya dinilai melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Berikut kronologi kasusnya, sebagaimana dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.

Usai kecelakaan, pihak kampus kasus diusut tuntas

Pihak Keluarga Besar FISIP Universitas Indonesia, tempat Hasya menimba ilmu, mendesak agar kasus kecelakaan tersebut diusut tuntas. Mereka juga meminta pihak polisi untuk transparan, mengingat kecelakaan tersebut melibatkan purnawirawan polisi.

Meninggalnya Hasya yang merupakan mahasiswa Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP UI Angkatan 2022 turut bersedih. Mereka mengungkapkan duka mandalam pada keluarga yang ditinggalkan Oktober 2022 lalu.

"Kami memahami duka mendalam yang dialami keluarga dan berharap keluarga dapat ikhlas dan tabah dalam menghadapi musibah kehilangan yang sangat tidak terduga ini," ujar pihak FISIP UI dalam surat keterangan yang ditulis 26 November 2022.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawa Sendiri

"Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan," ujarnya.

Polisi bantah adanya tabrak lari, dan sedang mediasi

Saat publik menuding kecelakaan yang dialami Hasya adalah tabrak lari, polisi langsung membantah dengan tegas. Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, kedua belah pihak langsung melakukan mediasi.

Kepolisian menyebutkan bahwa mediasi yang tak kunjung tercapai menghambat penyelidikan kecelakaan tersebut. Pihak kepolisian mengaku kaget lantaran kabar kecelakaan tersebut sampai viral di media sosial.

“Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawa Sendiri

“Bukannya kami enggak mau proses, kami proses lanjut dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak ESBW, ini sudah beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Pihak kepolisian mengungkap permintaan maaf dalam kasus tersebut. Namun pihak kepolisian menyebut hasil mediasi harus disampaikan ke aparat.

“Karena kami masih menunggu sebetulnya, tiba-tiba ada berita viral itu, kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Kami mohon maaf juga, mungkin ada kesalahan dari kami, kami mohon maaf tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail,” tuturnya.

Polisi terbitkan SP3

Kini setelah tiga bulan berlalu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan tersebut. Sebelum merilis SP3, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” ucapnya.

Mobil milik ESBW (Eko Setia Budi Wahono) disebut tidak keluar dari jalurnya. Sedangkan kendaraan milik Hasya disebut merampas jalur pengemudi roda empat.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," tutrnya

Pihak keluarga Hasya menerima SP3 tersebut juga langsung syok, apalagi anaknya yang kini telah meninggal justru jadi tersangka. Keputusan tersebut memicu berbagai komentar dari warganet.

Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyidikan itu. Pihak kepolisian menyebut dalam melakukan penyidikan, aparat telah melalui berbagai mekanisme.***

Sentimen: negatif (100%)