Sentimen
Negatif (57%)
29 Jan 2023 : 22.08

KPU Buka Pendaftaran Partanlih Pemilu 2024, Ini Syarat, Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima

29 Jan 2023 : 22.08 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPU Buka Pendaftaran Partanlih Pemilu 2024, Ini Syarat, Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini sudah dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Dokumen pendaftaran harus dikirimkan ke PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023.

BACA JUGA: Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Berkasnya

Proses seleksi akan dilakukan pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Sementara hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023 dan para pantarlih terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon pantarlih:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

BACA JUGA: Contoh Form dan Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, Wajib bagi Calon Anggota

4. Berdomisili dalam wilayah kerja

5. Mampu secara jasmani dan rohani

6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta untuksetiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.***

Sentimen: negatif (57.1%)